Pembatasan pembatasan kecepatan dijalan umum adalah suatu hal yang harus di patuhi untuk menciptakan situasi dan suasana aman bagi pengendara maupun orang lain dijalan umum, yang dimaksud dengan pembatasan kecepatan tersebut disebabkan oleh:
- Pembatasan kecepatan berdasarkan Undang Undang Lalulintas Jalan.
- Pembatasan kecepatan pada kondisi bidang sudut pandang kedepan.
- Pembatasan kecepatan pada kemahiran pengemudi.
- Pembatasan kecepatan pada kondisi fisik pengemudi.
- Pembatasan kecepatan pada kondisi fisik kendaraan.
- Pembataasan kecepatan pada kondisi fisik jalan.
- Pembatasan kecepatan pada kondisi cuaca.
Pembatasan kecepatan berdasarkan Undang Undang Lalulintas Jalan.
Pembatasan kecepatan berdasarkan undang undang dapat kita temukan pada rambu rambu diantaranya adalah :
Batas Kecepatan Maksimum 40 Km/Jam Akhir dari batas kecepatan 40 Km/Jam
Pembatasan kecepatan pada kondisi bidang sudut pandang kedepan.
Pembatasan ini berhubungan dengan kemampuan reflek seseorang dalam mengambil tindakan spontan yang diperlukan
Dianjurkan jarak pandang sentral pengemudi sejauh mata memandang kedepan tanpa halangan.
30 detik ~ sejauh mata memandang kedepan pandangan perencanaan.
Dengan perhitungan perkiraan jarak pandang sebagai berikut :
Pembatasan kecepatan pada kemahiran pengemudi.
Jam gelinding mengemudi kendaraan beroda seseorang bukan menjadi jaminan menjadikan seseorang mahir mengemudikan kendaraan, ciri dan tanda seseorang yang mahir dalam mengemudi akan terlihat dari kendaraan yang digunakan secara terus menerus dalam kurun waktu yang lama dengan Km tempuh yang panjang tanpa mengalami kontak langsung dengan benda keras dalam perjalanan serta membutuhkan biaya perawatan yang minim bagi kendaraannya secara keseluruhan, baik pengecatan maupun penggantian suku cadang, dan mengerti serta memahami setiap saat kecepatan yang diperlukan yang disesuaikan dengan kemampuan reflek dan respon dari pengemudi tersebut.
Pembatasan kecepatan pada kondisi fisik pengemudi.
Pisik seseorang pada kurun waktu tertentu akan berbeda pesik pengemudi dapat mempengaruhi kecepatan respon pada setiap olah gerak pisik maupun saraf terutama saraf panca indara dalam merespon apa yang terlihat untuk meneruskan perintah olah gerak pisik terhadap pengendalian gerak kendaraan selanjutnya.
Pembatasan kecepatan pada kondisi fisik kendaraan.
Setiap jenis kendaraan memiliki karekter dan performan yang berbeda demikian pula kemampuannya dalam maneuver dan akselerasi dan cara perawatan kendaraan tersebut secara keseluruhan serta seluruh komponen lainnya, ini perlu menjadi pertimbangan untuk menentukan kecepatan laju kendaraan yang paling aman.
Pembataasan kecepatan pada kondisi fisik jalan.
Kondisi phisik jalan memiliki perbedaan diantaranya lebar ruas jalan, jalan satu jalur searah, jalan dua jalur searah, jalan satu jalur berlawanan arah, kemiringan jalan pada setiap tikungan, jalan bergelombang, jalan rusak, pepohonan atau semak melindungi pandangan terhadap jalan, Dengan memperhatikan serta mengetahui dari informasi dan pengamatan dapat menjadikan bisa diperkirakan kecepatan yang paling layak untuk melintasi jalan tersebut.
Pembatasan kecepatan pada kondisi cuaca.
Kondisi cuaca mempenaruhi kecepatan yang dapat mengakibatkan berkurangnya jarak pandang atau menurunnya performan dari kendaraan tersebut terutama pada daerah yang memiliki jalan basah akibat hujan, salju, pasir, gravel, tumpahan hydrocarbon, dan minyak nabati hal ini harus menjadi pertimbangan kecepatan yang layak pada kondisi kondisi tersebut.
Pembatasan pembatas kecepatan tersebut menjadi suatu dasar tolok ukur kapan kendaraan saat saat paling tepat untuk dikemudikan dengan kecepatan yang sesuai serta kita inginkan dan tidak melanggar Undang Undang Lalulintas Jalan, jika kita keluar dari aturan aturan tersebut berarti sebagai pengemudi bukan mengendalikan kedaraannya justru sebaliknya menjadi orang yang dikendalikan oleh resiko jalan raya.