Senin, 15 September 2008

Batas Kecepatan Kendaraan.

Untuk memacu sebuah kendaraan dengan kecepatan akhir dari putaran mesin bukan hanya ditentukan dari akselerasi kendaraan serta daya kuda yang dimiliki kendaraan tersebut, ada beberapa factor yang menjadi pertimbangan utama untuk menjadikan kita sebagai pengemudi yang propesional dijalan umum.

Ada factor yang membatasi kecepatan mobil pada kecepatan kecepatan tertentu di jalan umum, sangat berbeda dengan circuit arena balap yang telah disediakan dan dipersiapkan dengan kelengkapan hingga bagian bagian terkecil sekalipun untuk melindungi keselamatan pengemudi serta pengemudi yang handal, semua ini untuk menghindari kecelakaan sekecil apapun bagi pengemudi, sampai sampai dengan persiapan evakuasi yang serba cepat dengan dibantu helicopter jika pengemudi menjadi korban untuk segera diselamatkan kerumah sakit yang telah siap setiap saat dan dengan pengobatan dan perawatan yang di lindungi oleh asuransi yang memadai untuk seluruh biaya pengobatan dan perawatan tersebut serta biaya kebutuhan hidup selama dalam perawatan.
Pembatasan pembatasan kecepatan dijalan umum adalah suatu hal yang harus di patuhi untuk menciptakan situasi dan suasana aman bagi pengendara maupun orang lain dijalan umum, yang dimaksud dengan pembatasan kecepatan tersebut disebabkan oleh:
  • Pembatasan kecepatan berdasarkan Undang Undang Lalulintas Jalan.
  • Pembatasan kecepatan pada kondisi bidang sudut pandang kedepan.
  • Pembatasan kecepatan pada kemahiran pengemudi.
  • Pembatasan kecepatan pada kondisi fisik pengemudi.
  • Pembatasan kecepatan pada kondisi fisik kendaraan.
  • Pembataasan kecepatan pada kondisi fisik jalan.
  • Pembatasan kecepatan pada kondisi cuaca.

Pembatasan kecepatan berdasarkan Undang Undang Lalulintas Jalan.
Pembatasan kecepatan berdasarkan undang undang dapat kita temukan pada rambu rambu diantaranya adalah :

Batas Kecepatan Maksimum 40 Km/Jam Akhir dari batas kecepatan 40 Km/Jam







Pembatasan kecepatan pada kondisi bidang sudut pandang kedepan.


Pembatasan ini berhubungan dengan kemampuan reflek seseorang dalam mengambil tindakan spontan yang diperlukan
Dianjurkan jarak pandang sentral pengemudi sejauh mata memandang kedepan tanpa halangan.
30 detik ~ sejauh mata memandang kedepan pandangan perencanaan.
Dengan perhitungan perkiraan jarak pandang sebagai berikut :



Pembatasan kecepatan pada kemahiran pengemudi.
Jam gelinding mengemudi kendaraan beroda seseorang bukan menjadi jaminan menjadikan seseorang mahir mengemudikan kendaraan, ciri dan tanda seseorang yang mahir dalam mengemudi akan terlihat dari kendaraan yang digunakan secara terus menerus dalam kurun waktu yang lama dengan Km tempuh yang panjang tanpa mengalami kontak langsung dengan benda keras dalam perjalanan serta membutuhkan biaya perawatan yang minim bagi kendaraannya secara keseluruhan, baik pengecatan maupun penggantian suku cadang, dan mengerti serta memahami setiap saat kecepatan yang diperlukan yang disesuaikan dengan kemampuan reflek dan respon dari pengemudi tersebut.

Pembatasan kecepatan pada kondisi fisik pengemudi.
Pisik seseorang pada kurun waktu tertentu akan berbeda pesik pengemudi dapat mempengaruhi kecepatan respon pada setiap olah gerak pisik maupun saraf terutama saraf panca indara dalam merespon apa yang terlihat untuk meneruskan perintah olah gerak pisik terhadap pengendalian gerak kendaraan selanjutnya.


Pembatasan kecepatan pada kondisi fisik kendaraan.
Setiap jenis kendaraan memiliki karekter dan performan yang berbeda demikian pula kemampuannya dalam maneuver dan akselerasi dan cara perawatan kendaraan tersebut secara keseluruhan serta seluruh komponen lainnya, ini perlu menjadi pertimbangan untuk menentukan kecepatan laju kendaraan yang paling aman.


Pembataasan kecepatan pada kondisi fisik jalan.
Kondisi phisik jalan memiliki perbedaan diantaranya lebar ruas jalan, jalan satu jalur searah, jalan dua jalur searah, jalan satu jalur berlawanan arah, kemiringan jalan pada setiap tikungan, jalan bergelombang, jalan rusak, pepohonan atau semak melindungi pandangan terhadap jalan, Dengan memperhatikan serta mengetahui dari informasi dan pengamatan dapat menjadikan bisa diperkirakan kecepatan yang paling layak untuk melintasi jalan tersebut.

Pembatasan kecepatan pada kondisi cuaca.
Kondisi cuaca mempenaruhi kecepatan yang dapat mengakibatkan berkurangnya jarak pandang atau menurunnya performan dari kendaraan tersebut terutama pada daerah yang memiliki jalan basah akibat hujan, salju, pasir, gravel, tumpahan hydrocarbon, dan minyak nabati hal ini harus menjadi pertimbangan kecepatan yang layak pada kondisi kondisi tersebut.





Pembatasan pembatas kecepatan tersebut menjadi suatu dasar tolok ukur kapan kendaraan saat saat paling tepat untuk dikemudikan dengan kecepatan yang sesuai serta kita inginkan dan tidak melanggar Undang Undang Lalulintas Jalan, jika kita keluar dari aturan aturan tersebut berarti sebagai pengemudi bukan mengendalikan kedaraannya justru sebaliknya menjadi orang yang dikendalikan oleh resiko jalan raya.

Bahaya di Jalan Raya

Bahaya di jalan raya adalah suatu yang ingin dihindari dari seorang pengemudi hingga penumpang dan orang yang ditinggal sebelum di mulai beranjak meninggalkan tempat itu menjadi harapan siapapun.

Bahaya di jalan raya ini berdasarkan dari data kecelakaan adalah berupa bahaya bahaya:


Bahaya external:

  • Bahaya dari benda tidak bergerak.
    Trotoar jalan.
    Tianglampu.
    Pagar.
    Portal.
    Pembatas jalan.
    Kendaraan parkir.

  • Bahaya dari benda bergerak.
    Semua kendaraan bergerak.
    Kendaraan dari arah berlawanan.
    Kendaraan dipersimpangan yang bergerak.
    Kendaraan dari arak belakang dan samping belakang yang bergerak.

  • Bahaya dari kondisi cuaca.
    Bahaya kabut.
    Debu.
    Asap.
    Hujan Lebat.

Bahaya internal:



  • Kondisi pisik kendaraan.
    Rem, Systim Kemudi, Ban, yang berubah tibatiba tidak berfungsi dengan baik.·

  • Kondisi phisik pengemudi.
    Sakit, Stres bawaan, Stress selama peerjalanan.

  • Kondisi barang yang tidak terkendali dalam kendaraan.
    Lepasnya ikatan barang didalam kendaraan, Mengganggu konsentrasi.

  • Kondisi penumpang.
    Tabiat penumpang yang menimbulkan ketidaknyamanan pengemudi, cerewet,

Contoh:
Salah satu kejadian bahaya internal kondisi fisik pengemudi berupa stress adalah suatu kecelakaan akibat tekanan tekanan mental yang timbul disebabkan hal hal yang merugikan atau menyudutkan pengemudi menyebabkan kurangnya konsentrasi di jalan sehingga tidak melakukan jarak pandang perencanaan, penelitian serta sudut sudut pandang, yang maksimal sehingga saat bahaya memasuki radius pengelolaan tidak terkelola dengan baik karna tidak melalui penelitian yang sempurna bahaya tersebut telah memasuki radius tindakan dan tindakan disini akan berupa tindakan spontan tindakan dengan reflex dengan kondisi prima akan selesai dalam dua detik tapi jika kondisi seperti keadaan stress waktu dua detik lebih untuk merespon kondisi tersebut belum cukup yang ada adalah waktu untuk meloloskan diri dari bahaya tersebut, Akan lebih fatal jika waktu meloloskan diri ini juga tidak terpakai secara efesien maka kecelakaan fatal akan terjadi bagi orang lain.


Dengan mengenal bahaya bahaya tersebut menjadikan pengemudi dapat lebih mengantisipasi untuk melakukan tindakan lebih bijaksana agar tidak pernah untuk menggunakan waktu untuk meloloskan diri yang tersedia. Jika anda masuk pada waktu meloloskan diri hanya ada dua kemungkinan selamat atau celaka, masih dapat mengemudi atau tidak, masih hidup atau mati.

Safety Driving Management

Safety Driving Management (SDM) adalah bagian dari suatu cara memanage orang lain dan diri sendiri dalam mengemudi yang mengutamakan keselamatan penumpang, diri, asset, barang, dan dalam waktu bersamaan seluruh pengguna jalan raya disekelilingnya.


Safety Driving Management (SDM) berbasis bebas diperkenalkan bebas dalam halaman publikasi media elektronok ini dimulai sejak tanggal Bulan Tahun untuk dimasarakatkan yang dihimpun dari beberapa pengetahuan mengenai dan berhubungan dengan management tatatertip pengguna jalan raya dan trik trik mengemudi.


Safety Driving Management (SDM) adalah bagian dari suatu system Transportasi Management jika dipelajari sangat bermanfaat untuk menghindari kerugian kerugian akibat pemakaian yang tidak ekonomis hingga akibat dari kecelakaan di jalan, hal ini perlu diketahui oleh siapapun tidak terkecuali dia sebagai pengemudi atau hanya sebagai penumpang atau pengemudi yang sekaligus sebagai pemilik kendaraan.


  • Jika ia seorang pada posisi sebagai pengemudi maka ia akan bijaksana dan mengikuti kaidah yang berlaku pada Safety Driving Management (SDM) untuk mengemudikan kendaraannya dengan benar dan aman bagi penumpang, pengemudi dan kendaraannya serta pengguna jalan raya lainnya.

  • Jika dia sebagai penumpang dia akan lebih bijaksana memilih angkutan dan pengemudi angkutan yang sesuai dengan Safety Driving Management (SDM) atau untuk menghindari pemilihan yang rancu dan tidak jelas serta berspekulasi lebih baik mengambil jalan pintas lebih mudah dan memudahkan penentuan itu dengan memilih perusahaan angkutan yang telah memiliki kredibilitas dan paling terpercaya telah menerapkan system mengutamakan keselamatan penumpang.

  • Jika pemilik mengemudikan sendiri kendaraannya dan mengenal Safety Driving Management (SDM) akan lebih bijaksana dalam memilih kendaraan untuk menjadi miliknya yang akan disesuaikan dengan kebutuhan secara menyeluruh dan karakter pribadinya,

Tranportasi perlu dikelola dengan management yang benar berbasis Safety Driving Management (SDM) sebagai salah satu bagian dari transportation management berapapun jumlah kendaraan milik perusahaan atau pribadi yang ada dan diperlukan komitment management atau pemilik untuk pengelolaan transportasi yang profesional dengan meningkatnya kesadaran pengusaha dan pribadi tentang SMK3 maka tidak tertutup kemungkinan dalam waktu kedepan management resiko keselamatan transportasi dilaksanakan berdasarkan kebijaksanaan perusahaan atau perorangan menjadi suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan dan perorangan bukan disebabkan peraturan pemerintah atau undang undang tapi sebagai akibat tekanan kebutuhan efisiensi kerja dan kredibilitas perusahaan dan pribadi itu sendiri.
Perlu adanya perubahan pemikiran bagi pengusaha atau pengambil keputusan dan perorangan dalam bidang usaha ataupaun penggunaan pribadi yang melibatkan transportasi sebagai usaha utama atau pendukung usaha atau kebutuhan pribadi untuk secara cepat mengambil langkah langkah perubahan sepenuhnya beralih kepada pemahaman untuk melaksanakan Safety Driving Management (SDM) secara utuh untuk menghindari kerugian kerugian yang dapat ditimbulkan akibat pemakaian yang tidak ekonomis disebabkan kesalahan operational yang menyebabkan pemborosan dan menjadikan tidak terkontrolnya biaya perbaikan dan pengunaan sukucadang.
Banyak keuntungan yang dapat di peroleh dengan melaksanakan Transportation Management dengan system Safety Driving Management (SDM)
diantaranya :



  • Menghindari Hilangnya sumber daya.
    Seluruh jajaran managemen atau prusahaan dan pribadi mengerti dan bijak mengunakan transportasi yang mengutamakan keselamatan.

  • Menghindari terjadi hilangnya jam kerja usaha.
    Penggunaan yang efesien dari perhitungan waktu yang benar setiap kendaraan dengan pengemudi yang mengenal Safety Driving Management (SDM).

  • Meningkatnya kualitas transportasi usaha.
    Dengan pengemudi yang menjadi propesional dengan menenal Safety Driving Management (SDM).

  • Meningkatnya kredibilitas usaha dimata public.
    Dengan mengutamakan keselamatan penumpang dan barang.

  • Meningkatnya jumlah pelanggan.
    Akibat dari pelayanan yang mengacu kepada Safety Driving Management (SDM).

  • Ban.
    Pengendalian kecepatan di setiap belokan dan pengurangan kecepatan yang terencana dengan baik.

  • Bahan bakar.
    Menghindari Pengaturan kecepatan dan pengurangan kecepatan mendadak dan terlalu sering dilakukan.

  • Kampas kopling.
    Menghindari perpindahan gigi yang tidak sesuai dengan putaran mesin, menekan pedal kopling saat jalan atau terlalu sering merubah kecepatan secara spontan.

  • Kampas rem.
    Mengatur dengan benar pengurangan kecepatan yang tidak layak.

  • Assesoris lainnya.
    Cara pembersihan dan penempatan barang dalam kendaraan serta penggunaan yang mengikuti kaidah kebersihan.

  • Penentuan pos tempat peristirahatan perjalanan luar kota.
    Menghindari terjadinya pencurian.